BPBD Kota Cirebon

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPBD Kota Cirebon

 

Tugas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cirebon sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Walikota Cirebon Nomor 17 Tahun 2012 merupakan unsur pendukung otonomi daerah yang memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah bidang penanggulangan bencana daerah Kota Cirebon.

 

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, BPBD Kota Cirebon mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas bidang penanggulangan bencana daerah;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugas bidang penanggulangan bencana daerah;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas bidang penanggulangan bencana daerah; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Scroll to Top