DASAR HUKUM
- Undang – Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Pepres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008 Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
TUGAS
- Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan;
- menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah;
- Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terpadu dan menyeluruh.
- *Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepala Daerah Kota bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
- *Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepala Daerah Kota bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
- *Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepala Daerah Kota bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
- *Pelaksanaan administrasi Badan dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepala Daerah Kota bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana; dan
- *Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya.
(*peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 39 Tahun 2021)
STRUKTUR ORGANISASI
