Sejarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cirebon
Sejarah Lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cirebon terbentuk tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada April 2007 dan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Januari 2008. Melihat realita saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi oleh kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, mendorong Indonesia untuk membangun visi ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat Kota Cirebon dari ancaman bencana sebagai wujud dan upayanya dalam mencapai visi ketangguhan bangsa. Selain itu, hal tersebut merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2011
Pembentukan KPBDPK
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008, bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah, maka pemerintah daerah perlu membentuk BPBD. Melalui Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 14 Tahun 2011, Pemerintah Daerah Kota Cirebon membentuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang penanggulangan bencana daerah dan pemadaman kebakaran pada November 2011. Dimana sebelum perda tersebut dikeluarkan, penyelenggaraan bencana semula diwadahi dalam salah satu bidang pada Dinas Pekerjaan Umum, Energi Sumber Daya Mineral dan Penanggulangan Bencana.
Kemudian, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Wali Kota Cirebon No. 17 Tahun 2012 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran pada Januari 2012. Selanjutnya pada Desember 2012, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Cirebon No. 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Kota Cirebon yang bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam proses koordinasi bagi setiap instansi dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
2016
Fungsi PK Menjadi Dinas Tersendiri
Lalu pada September 2016, berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 fungsi penanganan pemadam kebakaran terpisah dengan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran menjadi dinas sendiri dan diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Cirebon No. 51 Tahun 2016. Dengan memisahnya fungsi tersebut, urusan penanggulangan bencana tetap berada pada Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran dengan tetap membawa nomenklatur pemadam kebakaran sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2021
Berganti Nomenklatur Menjadi BPBD
Selanjutnya pada April 2021, Kantor Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, disesuaikan nomenklaturnya menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi B. BPBD Kota Cirebon tetap menggunakan organisasi dan tata kerja sesuai Perwal Kota Cirebon No. 17 Tahun 2012 sampai dibentuk peraturan baru sesuai klasifikasinya pada Permendagri No. 46 Tahun 2008.