BPBD Kota Cirebon

Potensi Bencana Non Alam Kota Cirebon

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Sedangkan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Selain bencana alam, Kota Cirebon juga memiliki potensi bencana dari kedua hal tersebut. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk Kota Cirebon, yang telah terjadi sejak Maret 2020 hingga saat ini merupakan salah satu bentuk potensi bencana non alam yang telah terjadi dan ditetapkan sebagai bencana nasional. Potensi gagal teknologi (kecelakaan transportasi), gagal modernisasi (pergeseran sikap dan mentalitas), dan wabah penyakit juga sangat mungkin dapat terjadi di masa depan.  Sedangkan potensi bencana sosial yang ada di Kota Cirebon salah satunya adalah tawuran antar pelajar (konflik sosial antarkelompok) yang kerap terjadi di Jl. By Pass, depan Living Plaza dan juga konflik antar geng motor.