TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan peraturan Walikota Cirebon nomor 39 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cirebon, berikut adalah tugas, fungsi dan struktur organisasi BPBD Kota Cirebon.



Tugas Pokok

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan wajib di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana;
  • Pelaksanaan administrasi Badan dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.







Bagikan ke